Hak Harta Isteri yang Bekerja
“Assalamu’allaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz…” ustadz, bagaimana sih hukum nya jika suami istri sama-sama bekerja? yang saya tahu harta suami itu harta istri juga, tapi harta istri mutlak milik istri itu sendiri…. apa benar itu pak ustadz..?? bagaimana jika istri memberikan sebagian dari gajinya untuk orang tua kandungnya sendiri dan tanpa sepengetahuan suami?? apa berdosa kah istri..?? dan bagaimana jika suami memberikan uang kepada orang tuanya sendiri tanpa setahu istrinya..?? wassalamu’allaykum wr.wb… Hamba Alloh Waalaikumussalam Wr Wb Kewajiban Suami Bekerja Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka. وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ ن